twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Friday, October 30, 2015

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
(Ricky Nelson Sihite, SE, MSE)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 31 : Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Hal ini berarti data yang diperoleh haruslah berupa fakta bukan hasil manipulasi ataupun rekayasa. Dengan memiliki basis data dan informasi yang valid dan terukur, maka proses perencanaan pembangunan yang baik dan komprehensif akan menjadi titik penting untuk berhasilnya pembangunan. Karena pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

Mengingat pentingnya data ini dalam proses perencanaan, maka Pemerintah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan “Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang”. Data dan informasi yang dimaksud akan dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Data-data dan informasi yang dibutuhkan tersebut dapat diperoleh dari kegiatan penelitian, monitoring dan evaluasi serta kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara periodik oleh SKPD(Data Primer) dan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat maupun Daerah dan instansi pemerintah, hasil riset/audit/studi oleh lembaga yang kompeten di bidangnya (Data Sekunder).

Selain hal-hal tersebut diatas, penggunaan terpenting data dalam proses perencanaan adalah untuk menyediakan target-target pembangunan, sebagaimana kalau kita perhatikan di dalam Dokumen-Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi maupun Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah - RPJM), didalam dokumen tersebut paling jelas terlihat penetapan indikator-indikator seperti indikator makro ekonomi, indikator kinerja bidang kesehatan, indikator kinerja bidang pendidikan, indikator kinerja kesejahteraan sosial. Indikator-indikator tersebut kemudian dijadikan capaian target yang bisa diukur, sehingga saat pembangunan sedang dan selesai dilaksanakan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi dengan pengukuran yang jelas.

Kenapa Evaluasi ?


Dengan melakukan evaluasi kita akan memperoleh kinerja atau berbagai kemajuan yang telah dapat dicapai dalam suatu periode. Apakah kinerja yang kita capai tersebut sudah sesuai dengan target yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu ketersediaan data-data didalam indikator kinerja tersebut mutlak diperlukan dalam suatu proses evaluasi. Dengan demikian kita akan bisa mengukur sejauhmana kesenjangan antara target dan capaian. Dengan mengetahui kesenjangan yang terjadi, maka kita bisa melakukan identifikasi atas berbagai faktor penyebab terjadinya kesenjangan tersebut. Apakah disebabkan oleh faktor internal atau dari faktor eksternal. Selanjutnya Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah program dan kebijakan kedepannya.

Akurasi Data

Ketersediaan data yang aktual dan akurat amat dibutuhkan dan dapat digunakan sebagai acuan dalam rangka menentukan perencanaan dan evaluasi program-program pembangunan. Dengan menggunakan sample pendataan yang besar dan standard error sekecil mungkin, tentu data yang dihasilkan akan semakin akurat. Untuk mendapatkan data yang akurat ini pada level tertentu sangat sulit diperoleh belum lagi ditambah dengan kesulitan mendapatkan data yang terbaru (up to-date). Tanpa data yang akurat dan up to-date, hasil evaluasi dan perencanaan akan menghasilkan data ataupun informasi yang keliru. Hal ini akan mengakibatkan salahnya perencanaan maupun pengalokasian anggaran pembangunan untuk tahun berikutnya. Sebagai contoh dengan salahnya data produksi padi nasional, akan berdampak pada kebijakan selanjutnya, apakah perlu impor beras atau sebaliknya; atau data kependudukan yang tidak akurat akan menyebabkan pembangunan di masa depan menjadi tidak terarah dan berakibat tidak terbaginya kue pembangunan kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Permasalahan-permasalahan tersebut terutama ditimbulkan karena kurangnya koordinasi dan sinkronisasi data yang ada pada berbagai institusi, diluar ketersediaan SDM maupun biaya untuk proses pengumpulan dan pengolahan data yang terbatas. Di lapangan sangat sering ditemukan elemen data yang sama tapi nilai yang berbeda-beda, baik sesama instansi pemerintah maupun dengan BPS. Data jumlah penduduk yang dikeluarkan oleh BPS dengan Badan KB dan PP berbeda, data jumlah penduduk miskin yang dikeluarkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja dengan BPS berbeda. Sedangkan di satu Instansi yang sama, data yang diberikan bisa berubah apabila diminta pada waktu yang berbeda dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama dari permintaan data yang pertama. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya masih ada yang tidak mengerti pentingnya data yang diminta dan implikasinya kedepan akibat data yang diberikan itu tidak akurat dan valid.

Untuk itu diperlukannya koordinasi yang cukup intens untuk menyinkronkan data-data yang akan diterbitkan nantinya. Jangan sampai setelah dipublikasikan muncul perdebatan dan permasalahan-permasalahan diakibatkan berbedanya data yang diterima oleh pengguna data. Untuk itu diperlukan kesepakatan bersama antara Institusi yang diakui oleh Pemerintah sebagai penyedia data, yaitu Badan Pusat Statistik dengan Instansi/SKPD sebagai sumber data oleh BPS dalam mempublikasikan data-datanya. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus mempunyai basis data (database) yang terpercaya, valid dan senantiasa diperbaharui dan setiap SKPD harus mempunyai database yang up to-date.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dalam telah mengambil langkah untuk memperoleh data-data perencanaan pembangunan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). SIPD adalah jaringan yang mengumpulkan data secara terpadu di daerah dan pusat dengan menggunakan teknologi informasi sebagai dukungan dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Di dalam pasal 5 ayat 3 Permendagri tersebut menyebutkan bahwa “Pemerintah Daerah menggunakan informasi pembangunan daerah sebagai rujukan dalam perencanaan pembangunan daerah dan tata ruang daerah”. Dan Permendagri ini diperkuat lagi dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 274 “Perencanaan pembangunan daerah didasarkan pada data dan informasi yang dikelola dalam sistem informasi pembangunan daerah”. Ini berarti setiap perencanaan dan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah adalah data-data yang disajikan didalam aplikasi web SIPD tersebut. Dengan terisinya data dan informasi perencanaan yang mencapai ribuan elemen data dan data time series, tentunya perencanaan dan evaluasi akan cepat diperoleh dan tingkat keakurasiannya tinggi serta dapat dipertanggungjawabkan.



No comments:

Post a Comment

Thank you for your comment.