twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Thursday, December 22, 2016

Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga



Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga


Pendahuluan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut bisa kita lihat betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Ekonomi kerakyatan sering disebut dengan berbagai istilah lain yang terkait, yaitu perekonomian rakyat ataupun ekonomi rakyat. Ini mengandung makna yang spesifik. Jika ekonomi rakyat menggambarkan tentang pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada objek atau situasinya, Makna yang lebih luas tertuang didalam ekonomi kerakyatan yang mencerminkan suatu bagian dan sistem ekonomi.
 Ekonomi rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi bagi masyarakat kecil, dikarenakan mayoritas merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak juga secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian. Dalam literatur ekonomi pembangunan ekonomi rakyat biasa disebut sebagai sektor informal.  Dengan demikian melalui basis ekonomi kerakyatan yang dilakukan oleh rakyat terkadang ada yang memiliki badan hukum dan lebih banyak yang tidak memiliki badan hukum.