Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
(Ricky Nelson Sihite, SE, MSE)
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 31 : Data adalah keterangan
objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya.
Hal ini berarti data yang diperoleh haruslah berupa fakta bukan hasil manipulasi ataupun rekayasa. Dengan memiliki basis data dan informasi yang valid dan terukur, maka proses perencanaan pembangunan yang baik dan komprehensif
akan menjadi titik penting untuk berhasilnya pembangunan. Karena pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
Mengingat pentingnya data ini dalam proses perencanaan, maka Pemerintah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan “Penyusunan rencana pembangunan daerah
menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang”. Data dan informasi yang dimaksud akan dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat,
aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Data-data dan informasi yang dibutuhkan tersebut dapat diperoleh dari kegiatan penelitian, monitoring dan evaluasi serta kegiatan
sejenis lainnya yang dilaksanakan secara periodik oleh SKPD(Data Primer) dan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat maupun Daerah dan instansi pemerintah, hasil riset/audit/studi oleh lembaga yang kompeten di bidangnya (Data
Sekunder).
Selain hal-hal tersebut diatas, penggunaan terpenting data dalam proses perencanaan adalah untuk menyediakan target-target pembangunan,
sebagaimana kalau kita perhatikan di dalam Dokumen-Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi maupun Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah - RPJM), didalam dokumen tersebut paling jelas terlihat penetapan indikator-indikator
seperti indikator makro ekonomi, indikator kinerja bidang kesehatan, indikator kinerja bidang pendidikan, indikator kinerja kesejahteraan sosial. Indikator-indikator tersebut kemudian dijadikan capaian target yang bisa diukur,
sehingga saat pembangunan sedang dan selesai dilaksanakan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi dengan pengukuran yang jelas.
Kenapa Evaluasi ?