twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)
Showing posts with label perencanaan pembangunan. Show all posts
Showing posts with label perencanaan pembangunan. Show all posts

Tuesday, April 5, 2016

Musrenbang !

MUSRENBANG !
Oleh Ricky Nelson Sihite, SE, MSE


Pembangunan dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah diharapkan dapat menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pembangunan, tahapan pertama yang paling utama dilakukan adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan suatu hal yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan. Perencanaan bertujuan untuk menentukan langkah dan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang. Perencanaan itu penting karena apabila suatu kegiatan diawali dengan perencanaan yang matang maka kegiatan tersebut dapat terlaksana secara terarah, terkendali, terkoordinasi, efisien dan efektif, dapat dievaluasi serta  akan memberikan hasil dan manfaat yang maksimal. Oleh sebab itu dalam perencanaan pembangunan, pemerintah perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Kesadaran akan keterlibatan dan partisipasi publik menjadi sebuah keharusan dalam konteks penyusunan rancangan pembangunan oleh negara yang kemudian disahkan dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 1 : 3 dimana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Oleh karenanya peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan agar terlaksana dengan baik, lancer dan memberikan hasil yang maksimal.

Musrenbang

Salah satu skema perencanaan di dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional selain politik; teknokratik; atas-bawah/top-down; bawah-atas/bottom-up adalah perencanaan partisipatif. Dengan perencanaan partisipatif yang memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan  maka pemerintah Kota/Kabupaten menjadi penyelenggara atas keterlibatan warga dalam menyusun berbagai agenda sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, yang disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang pada hahikatnya adalah forum perencanaan pembangunan formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dari bawah dengan usulan program pembangunan dari instansi pemerintah. Untuk masyarakat, Musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang program kegiatan prioritas di kelurahan dan kecamatannya yang diharapkan akan menjadi program dan kegiatan prioritas juga di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan didanai dari APBD maupun dari sumber-sumber dana lainnya. Musrenbang juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju kemandirian dan tersusunnya daftar permasalahan dan cara pemecahannya, karena masyarakat lokal dengan pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan, karena masyarakat lokallah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah akan sulit atau bahkan tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal karena pembangunan hanya akan menghasilkan output-output baru yang kurang berarti bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Friday, October 30, 2015

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
(Ricky Nelson Sihite, SE, MSE)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 31 : Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Hal ini berarti data yang diperoleh haruslah berupa fakta bukan hasil manipulasi ataupun rekayasa. Dengan memiliki basis data dan informasi yang valid dan terukur, maka proses perencanaan pembangunan yang baik dan komprehensif akan menjadi titik penting untuk berhasilnya pembangunan. Karena pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

Mengingat pentingnya data ini dalam proses perencanaan, maka Pemerintah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan “Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang”. Data dan informasi yang dimaksud akan dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Data-data dan informasi yang dibutuhkan tersebut dapat diperoleh dari kegiatan penelitian, monitoring dan evaluasi serta kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara periodik oleh SKPD(Data Primer) dan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat maupun Daerah dan instansi pemerintah, hasil riset/audit/studi oleh lembaga yang kompeten di bidangnya (Data Sekunder).

Selain hal-hal tersebut diatas, penggunaan terpenting data dalam proses perencanaan adalah untuk menyediakan target-target pembangunan, sebagaimana kalau kita perhatikan di dalam Dokumen-Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi maupun Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah - RPJM), didalam dokumen tersebut paling jelas terlihat penetapan indikator-indikator seperti indikator makro ekonomi, indikator kinerja bidang kesehatan, indikator kinerja bidang pendidikan, indikator kinerja kesejahteraan sosial. Indikator-indikator tersebut kemudian dijadikan capaian target yang bisa diukur, sehingga saat pembangunan sedang dan selesai dilaksanakan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi dengan pengukuran yang jelas.

Kenapa Evaluasi ?