twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Friday, October 30, 2015

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
(Ricky Nelson Sihite, SE, MSE)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 31 : Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Hal ini berarti data yang diperoleh haruslah berupa fakta bukan hasil manipulasi ataupun rekayasa. Dengan memiliki basis data dan informasi yang valid dan terukur, maka proses perencanaan pembangunan yang baik dan komprehensif akan menjadi titik penting untuk berhasilnya pembangunan. Karena pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

Mengingat pentingnya data ini dalam proses perencanaan, maka Pemerintah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan “Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang”. Data dan informasi yang dimaksud akan dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Data-data dan informasi yang dibutuhkan tersebut dapat diperoleh dari kegiatan penelitian, monitoring dan evaluasi serta kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara periodik oleh SKPD(Data Primer) dan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat maupun Daerah dan instansi pemerintah, hasil riset/audit/studi oleh lembaga yang kompeten di bidangnya (Data Sekunder).

Selain hal-hal tersebut diatas, penggunaan terpenting data dalam proses perencanaan adalah untuk menyediakan target-target pembangunan, sebagaimana kalau kita perhatikan di dalam Dokumen-Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi maupun Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah - RPJM), didalam dokumen tersebut paling jelas terlihat penetapan indikator-indikator seperti indikator makro ekonomi, indikator kinerja bidang kesehatan, indikator kinerja bidang pendidikan, indikator kinerja kesejahteraan sosial. Indikator-indikator tersebut kemudian dijadikan capaian target yang bisa diukur, sehingga saat pembangunan sedang dan selesai dilaksanakan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi dengan pengukuran yang jelas.

Kenapa Evaluasi ?

Friday, May 23, 2014

Abigail Elyana


She is an angel, given by God to our little family
Named by her father and granpa
Abigail Elyana,  Father’s Joy – God Answers
Been waited for eight years
Moved by the prays of many friends, relatives and families
1-11-2013, the day she borned
2885 gr – 48 cm weight length
The promises to guide, teach, raise her, so that she can be blessed for many people
Served God The Father in many ways
Her smile and laugh make days shine and spark
Loved by everyone, be a rejoicer for her granny and granpa
Day by day, watching, teaching, guiding, raising by the guidance of Heavenly Father
Abby, you are loved.

“When you were born, you cried and the world rejoiced. Live your life so that when you die, the world cries and you rejoice” -  Old Sanskrit Proverb

Wednesday, January 30, 2013

Redenominasi Rupiah


Redenominasi mata uang telah dilaksanakan sejak 90 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1923 yang dilakukan oleh negara Jerman dimana pada saat itu Jerman mengalami inflasi yang sangat tinggi (hyperinflation). Sampai saat ini Negara di dunia yang sudah melakukan redenominasi terhadap mata uangnya sudah lebih dari 85 negara. Sedangkan di Indonesia wacana redenominasi ini muncul pertama sekali pada tahun 2010 yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution untuk menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah dengan alasan demi menyederhanakan perhitungan, karena pecahan rupiah sudah sangat besar, hingga Rp. 100.000,- yang merupakan pecahan terbesar di dunia saat ini setelah Vietnam, 500.000 Dong.

Redenominasi di Indonesia adalah penyederhanaan mata uang, dalam artian pecahan rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol, misalnya yang senilai Rp. 100.000,- setelah redenominasi akan menjadi Rp. 100,- uang senilai Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1,- Yang perlu dicatat adalah meski angka nominalnya berbeda tetapi nilai uangnya tetap sama.
 
Dalam melaksanakan redenominasi rupiah ini tentunya ada pro kontra di masyarakat, ada keuntungan dan biaya serta resiko yang harus dihadapi. Untuk itu proses redenominasi ini memerlukan waktu yang cukup dalam pelaksanaannya, dimana Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menyiapkan periode transisi selama 6 (enam) tahun dengan 4 tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah : Tahun 2011-2012, Bank Indonesia melakukan pembahasan dengan pemerintah perihal rencana redenominasi; Tahun 2013-2015, pada masa ini akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pasca redenominasi; Tahun 2016-2018, pemerintah menargetkan uang saat ini (rupiah lama) akan benar-benar tidak beredar lagi. BI akan melakukan penarikan uang lama secara perlahan; Tahun 2019-2020, pelaksanaan redenominasi mulai terjadi, mata uang rupiah dengan kata baru akan dikembalikan menjadi rupiah. BI akan menyebarkan penggunaan mata uang baru sebagai pengganti uang lama.

Untuk memperoleh Artikel ini seutuhnya silahkan Download Artikel.