MUSRENBANG !
Oleh Ricky Nelson Sihite, SE,
MSE
Pembangunan dilakukan dengan
tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pembangunan
yang dilaksanakan oleh Pemerintah diharapkan dapat menyentuh kebutuhan seluruh
lapisan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pembangunan, tahapan pertama yang
paling utama dilakukan adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan suatu
hal yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh
suatu pemerintahan. Perencanaan bertujuan untuk menentukan langkah dan kegiatan
yang dilakukan pada waktu yang akan datang. Perencanaan itu penting karena
apabila suatu kegiatan diawali dengan perencanaan yang matang maka kegiatan
tersebut dapat terlaksana secara terarah, terkendali, terkoordinasi, efisien
dan efektif, dapat dievaluasi serta akan
memberikan hasil dan manfaat yang maksimal. Oleh sebab itu dalam perencanaan
pembangunan, pemerintah perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam
melaksanakan pembangunan. Kesadaran akan keterlibatan dan partisipasi publik
menjadi sebuah keharusan dalam konteks penyusunan rancangan pembangunan oleh
negara yang kemudian disahkan dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 1 : 3 dimana Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk
menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah,
dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di
tingkat Pusat dan Daerah.
Oleh karenanya peran aktif
masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan
kemasyarakatan agar terlaksana dengan baik, lancer dan memberikan hasil yang
maksimal.
Musrenbang
Salah satu skema perencanaan di
dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional selain politik; teknokratik;
atas-bawah/top-down; bawah-atas/bottom-up adalah perencanaan partisipatif. Dengan
perencanaan partisipatif yang memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan
mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan maka pemerintah Kota/Kabupaten menjadi
penyelenggara atas keterlibatan warga dalam menyusun berbagai agenda sesuai
dengan kebutuhannya masing-masing, yang disebut dengan Musyawarah Perencanaan
Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang pada hahikatnya adalah forum perencanaan
pembangunan formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dari bawah
dengan usulan program pembangunan dari instansi pemerintah. Untuk masyarakat,
Musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang program kegiatan
prioritas di kelurahan dan kecamatannya yang diharapkan akan menjadi program
dan kegiatan prioritas juga di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan didanai
dari APBD maupun dari sumber-sumber dana lainnya. Musrenbang juga bertujuan
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju kemandirian
dan tersusunnya daftar permasalahan dan cara pemecahannya, karena masyarakat lokal
dengan pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam
melaksanakan pembangunan, karena masyarakat lokallah yang mengetahui apa
permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Tanpa
melibatkan masyarakat, pemerintah akan sulit atau bahkan tidak akan dapat
mencapai hasil pembangunan secara optimal karena pembangunan hanya akan menghasilkan
output-output baru yang kurang berarti bagi masyarakat karena tidak sesuai
dengan kebutuhan masyarakat.