twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Tuesday, April 5, 2016

Musrenbang !

MUSRENBANG !
Oleh Ricky Nelson Sihite, SE, MSE


Pembangunan dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah diharapkan dapat menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pembangunan, tahapan pertama yang paling utama dilakukan adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan suatu hal yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan. Perencanaan bertujuan untuk menentukan langkah dan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang. Perencanaan itu penting karena apabila suatu kegiatan diawali dengan perencanaan yang matang maka kegiatan tersebut dapat terlaksana secara terarah, terkendali, terkoordinasi, efisien dan efektif, dapat dievaluasi serta  akan memberikan hasil dan manfaat yang maksimal. Oleh sebab itu dalam perencanaan pembangunan, pemerintah perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Kesadaran akan keterlibatan dan partisipasi publik menjadi sebuah keharusan dalam konteks penyusunan rancangan pembangunan oleh negara yang kemudian disahkan dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 1 : 3 dimana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Oleh karenanya peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan agar terlaksana dengan baik, lancer dan memberikan hasil yang maksimal.

Musrenbang

Salah satu skema perencanaan di dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional selain politik; teknokratik; atas-bawah/top-down; bawah-atas/bottom-up adalah perencanaan partisipatif. Dengan perencanaan partisipatif yang memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan  maka pemerintah Kota/Kabupaten menjadi penyelenggara atas keterlibatan warga dalam menyusun berbagai agenda sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, yang disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang pada hahikatnya adalah forum perencanaan pembangunan formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dari bawah dengan usulan program pembangunan dari instansi pemerintah. Untuk masyarakat, Musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang program kegiatan prioritas di kelurahan dan kecamatannya yang diharapkan akan menjadi program dan kegiatan prioritas juga di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan didanai dari APBD maupun dari sumber-sumber dana lainnya. Musrenbang juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju kemandirian dan tersusunnya daftar permasalahan dan cara pemecahannya, karena masyarakat lokal dengan pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan, karena masyarakat lokallah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah akan sulit atau bahkan tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal karena pembangunan hanya akan menghasilkan output-output baru yang kurang berarti bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.


Dalam pasal 2 : 4a UU Nomor 25 Tahun 2004; sistem perencanaan yang ada setidaknya bertujuan untuk : a. mendukung koordinasi antar pelaku pembangunan; b. menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah; c. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan; d. mengoptimalkan partisipasi masyarakat; dan e. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Dalam konteks tersebut, skema perencanaan mempunyai pilihan-pilihan pendekatan dalam seluruh rangkaiannya, yaitu: politik; teknokratik; partisipatif; atas-bawah/top-down; dan bawah-atas/bottom-up. Perencanaan dengan pendekatan partisipatif dilaksanakan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan (stakeholders) terhadap pembangunan. Proses pelibatan masyakarat secara luas bertujuan untuk mendapatkan aspirasi dan menciptakan rasa memiliki. Sebagai pilihan strategi dari pendekatan partisipatif  ini, pola implementasinya dapat
direalisasikan dalam model pendekatan atas-bawah dan, bawah-atas dan dilaksanakan menurut jenjang pemerintahan yang ada. Semua mekanisme atas perencanaan hasil proses atas-bawah dan bawah-atas akan diselaraskan melalui musyawarah yang dilaksanakan baik di tingkat nasional, provinsi, kota, kecamatan, dan kelurahan. Dalam konteks sinkronisasi tersebut, skema realisasi atas`proses perencanaan yang ada, setidaknya harus memuat model perencanaan pembangunan yang terdiri dari: penyusunan rencana; penetapan rencana; pengendalian pelaksanaan rencana; dan evaluasi pelaksanaan rencana. Keempat tahapan diselenggarakan secara berkelanjutan sehingga secara keseluruhan membentuk satu siklus perencanaan yang utuh. Tahap penyusunan rencana dilaksanakan untuk menghasilkan rancangan lengkap. Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur (Rancangan Awal RKPD). Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja (Rancangan Renja) dengan berpedoman pada rancangan rencana pembangunan (Rancangan Awal RKPD) yang telah disiapkan. Langkah berikutnya adalah melibatkan masyarakat-stakeholders dan menyelaraskan rencana pembangunan yang dihasilkan masing-masing jenjang pemerintahan melalui musyawarah perencanaan pembangunan. Sedangkan langkah keempat adalah penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.Tahap berikutnya adalah penetapan rencana menjadi produk hukum sehingga mengikat semua pihak untuk melaksanakannya.

Seremonial Musrenbang

Perencanaan partisipatif dalam pelaksanaan musrenbang yang dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada warga untuk menyalurkan aspirasi dan prioritas masalah dan kebutuhan masyarakat yang dimulai pada tingkat kelurahan dengan mengidentifikasi program kegiatan yang ingin dilakukan kelurahan diselenggarakan di bulan Januari. Musrenbang Kelurahan terbuka untuk semua warga kelurahan, tetapi dikarenakan keterbatasan waktu, tempat dan ruang masyarakat yang ada di Kelurahan, maka dibuatlah Pra Musrenbang Kelurahan yang dilakukan di tiap-tiap lingkungan Kelurahan, sehingga yang hadir pada pelaksanaan Musrenbang Kelurahan adalah Camat, Masyarakat, Kepala Lingkungan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) dan SKPD. Hasil musrenbang kelurahan dibawa ke musrenbang kecamatan yang disampaikan oleh Lurah. Dalam Musrenbang Kecamatan, selain dihadiri oleh warga kelurahan dan kecamatan, juga dihadiri oleh Kepala SKPD, Anggota DPRD dan Muspika Kecamatan. Usulan-usulan dalam musrenbang kecamatan ini kemudian dikompilasi oleh Bappeda dan didiskusikan dalam Forum SKPD dan Musrenbang Kota.

Dengan berbagai tahapan Musrenbang yang dilakukan untuk memperoleh Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), masih ada permasalahan yang muncul karena model perencanaan ini tidaklah mampu memuaskan semua pihak. Hal ini selain dikarenakan sejak awal desain Musrenbang masih kental dengan nuansa top down planning yang antara lain ditandai dengan penyeragaman pendekatan perencanaan di pusat dan daerah, disiplin waktu pelaksanaan Musrenbang yang kaku dan cenderung dipaksakan, dan ketergantungan daerah terhadap alokasi anggaran dan program pemerintah pusat masih cukup tinggi. Disisi lain, pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah dalam penyusunan RKPD yang melibatkan proses musrenbang harus memenuhi prinsip partisipatif, prinsip sustainable dan prinsip holistic. Dengan kata lain, jika program kegiatan yang dibutuhkan masyarakat Daerah tersebut tidak sesuai dengan program kegiatan pemerintah pusat, maka program dan kegiatan tersebut kecil kemungkinan akan dapat didanai pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Bila kita perhatikan setiap tahunnya penyelenggaraan Musrenbang di beberapa daerah, ditemukan kecenderungan tingkat partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan menurun setiap tahunnya. Ada banyak alasan yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses musrenbang, misalnya kesibukan masyarakat dalam bekerja, dan alasan yang paling sering ditemukan adalah masyarakat telah pesimis dengan musrenbang. Mereka menganggap proses tersebut adalah pekerjaan yang sia-sia dikarenakan aspirasi masyarakat terhadap usulan kegiatan pembangunan di daerah mereka tidak terealisasi ataupun tidak diketahui kapan akan terealisasi.  Selain itu usulan-usulan dari masyarakat (bottom up) terkadang masih harus “bersaing” dengan usulan dari masing-masing SKPD dan anggota DPRD (top down) yang juga memiliki usulan program kegiatan yang ingin dibiayai oleh Negara. Konsekwensinya, hanya tersisa sedikit alokasi dana untuk proses musrenbang. Banyaknya usulan-usulan masyarakat dalam musrenbang dan hanya sebagian kecil yang bisa dibiayai memunculkan rasa apatis bahwa perencanaan partisipatif dalam musrenbang hanyalah acara seremonial belaka. Sinkronisasi antar program-program  dengan dua pendekatan yaitu top down dan bottom up diperlukan dalam menentukan arah strategi dan prioritas program terkait dengan perencanaan pembangunan daerah. Program yang ada top down tetapi bottom up tidak ada atau sebaliknya, mengindikasikan program perencanaan pembangunan daerah belum menunjukkan kesinkronan antara usulan bottom up dan top down. Selain itu perlu ada keterbukaan terhadap pemilihan kegiatan yang direalisasikan agar menjadi pembelajaran dan masukan bagi masyarakat.

Dalam penetapan hasil akhir, khususnya masalah penganggaran tidak ada akses dan kontrol yang dapat dilakukan oleh masyarakat. Sehingga tahapan perencanaan pembangunan mulai dari musrenbang kelurahan sampai musrenbang kota sebagaimana amanah UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional tidak menjadi jaminan dapat terealisasi karena tidak ditunjang oleh pendanaan. Hal ini merupakan salah satu alasan yang sering diberikan kepada masyarakat, yaitu masalah keterbatasan anggaran yang sangat mengikat pemerintah daerah.

Untuk itulah, peluang terbesar bagi seluruh pemangku kepentingan untuk berdiskusi adalah pada Musrenbang Kecamatan. Hal ini terkait dengan adanya keharusan keterlibatan SKPD,  baik itu Kepala SKPD ataupun Pejabat di SKPD yang mengetahui tugas, pokok dan fungsinya pada musrenbang, dengan demikian akan dapat digali setiap permasalahan secara lintas sektoral. Dengan hadirnya SKPD yang mempunyai bekal pengetahuan dan informasi yang cukup terkait dengan program yang akan disosialisasikan di setiap Kecamatan, maka tidak ada lagi keterbatasan pengetahuan dan informasi yang dimiliki oleh setiap SKPD tersebut.

Untuk itu semua, Pemerintah perlu menunjang pelaksanaan musrenbang dengan mempersiapkan kebutuhan data dan informasi seperti laporan hasil musrenbang pada tahun sebelumnya, program kerja tahun yang akan datang, batasan yang jelas tentang kriteria pembangunan yang dilakukan dengan dana APBD, APBD Provinsi maupun APBN, arahan pembangunan daerah yang telah disinkronkan dengan arahan pembangunan provinsi dan pusat. Selain itu perlunya peningkatan kemampuan fasilitator dan informasi dari pemerintah sehingga proses diskusi dalam musrenbang dapat berlangsung secara baik dan terjadi dialog dua arah. Pemerintah dalam hal ini setiap SKPD seyogianya dapat menerapkan transparansi (keterbukaan) dalam berbagi informasi dengan masyarakat sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap setiap SKPD akan meningkat. Untuk itu diperlukan kehadiran setiap SKPD yang mempunyai bekal pengetahuan dan informasi yang cukup terkait dengan program dan permasalahan yang ada.


Dari sisi masyarakat, musrenbang hendaknya dapat menghasilkan sebuah daftar skala prioritas kebutuhan masyarakat, bukan sekedar keinginan masyarakat. Dengan demikian musrenbang harus benar-benar mampu menyeleksi berbagai kebutuhan masyarakat dengan mempertimbangkan ketersediaan dana. Selain itu juga diperlukan peningkatan kualitas SDM masyarakat melalui penyuluhan dan pemberian informasi terkait dengan tata cara, metode, program dan segala hal terkait dengan mekanisme musrenbang serta perencanaan pembangunan daerah, khususnya didalam menyusun dan memilih program kegiatan yang akan dijadikan skala prioritas, sehingga diharapkan dapat menepis persepsi masyarakat yang menganggap musrenbang hanyalah seremonial saja.

No comments:

Post a Comment

Thank you for your comment.