Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga
Pendahuluan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam
Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan
adalah (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan
segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut bisa kita lihat betapa
sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana
dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem
ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1)
mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak
terlantar.
Ekonomi kerakyatan sering disebut dengan berbagai
istilah lain yang terkait, yaitu perekonomian rakyat ataupun ekonomi rakyat.
Ini mengandung makna yang spesifik. Jika ekonomi rakyat menggambarkan tentang
pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada objek atau
situasinya, Makna yang lebih luas tertuang didalam ekonomi kerakyatan yang
mencerminkan suatu bagian dan sistem ekonomi.
Ekonomi
rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi bagi masyarakat kecil, dikarenakan
mayoritas merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan
hukum, tidak juga secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan
penting dalam perekonomian. Dalam literatur ekonomi pembangunan ekonomi rakyat
biasa disebut sebagai sektor informal. Dengan demikian melalui basis ekonomi
kerakyatan yang dilakukan oleh rakyat terkadang ada yang memiliki badan hukum
dan lebih banyak yang tidak memiliki badan hukum.
Untuk melihat sistem ekonomi kerakyatan dalam praktek,
tidak perlu menempuh cara yang sulit, cukup dengan mendatangi dan
berbicara dengan para pelaku ekonomi rakyat di sekeliling kita dihampir segala
cabang kegiatan ekonomi seperti di bidang perikanan, perdagangan, industri dan
kerajinan, maupun di bidang jasa. Aksi ekonomi kerakyatan yang mandiri,
sangat mudah ditemukan di lapangan tanpa upaya-upaya ekstra keras.
Aplikasi Ekonomi Kerakyatan sesungguhnya melekat pada
perilaku ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia di semua sektor ekonomi.
Sebesar 99,9% pelaku ekonomi di Indonesia adalah mereka sebagian besar rakyat
yang masuk dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah (pangsa pasar 20%),
dan sisanya 0,1% pelaku ekonomi adalah usaha besar dan konglomerat
(pangsa pasar 80%). 99,9 % inilah yang membuat ekonomi Indonesia masih
menggeliat akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Bahwa akibat krisis ekonomi,
harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor
menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun,
produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar.
Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang
penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat
yang produknya banyak tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami
goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan
ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen
pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau
pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
Profil
Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga
Pengeluaran Pemerintah Kota Sibolga yang meliputi investasi
pemerintah, konsumsi pemerintah dan pengeluaran pemerintah merupakan
pembelanjaan yang bersifat otonom untuk saat ini masih besar kemungkinannya untuk
ditingkatkan. Hal ini perlu dilakukan melalui kebijakan yang lebih tepat lagi
dalam hal pengeluaran pemerintah dalam makro ekonomi untuk meningkatkan basis
industrialisasi sebagai dasar untuk meningkatkan Produk Domestik Regional
Bruto. Menurut BPS Kota Sibolga dalam Sibolga Dalam Angka, PDRB Kota Sibolga
Atas Dasar Harga Berlaku pada tahun 2015 mengalami kenaikan yang significant
dari Rp. 3.425,64 milyar menjadi
Rp. 3.827,12 milyar di tahun 2015. Demikan juga dengan PDRB Atas Dasar Harga
Konstan Tahun 2014 sebesar Rp. 2.757,70 milyar mengalami kenaikan menjadi Rp.
2.914,51 milyar di tahun 2015.
Kenaikan
yang terjadi ini dipandang masih bisa dikembangkan jika banyak terobosan pada
sektor UMKM yang menjadi proses utama dalam peningkatan pembangunan ekonomi di
Kota Sibolga. Dari 17 sektor yang membentuk PDRB Kota Sibolga dapat terlihat
dari setiap sektor yang membentuk dari 2014 dan 2015 terhadap perkembangan oleh
sektor yang selalu sama. Dari tahun 2014, dapat terlihat untuk pembentuk PDRB
Kota Sibolga adalah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan
Sepeda Motor menjadi kontributor terbesar yang diikuti oleh Sektor Pertanian, Kehutanan
dan Perikanan dan sektor ketiga terbesar adalah Sektor Konstruksi.
Dilihat dari sektor tenaga
kerja , jumlah penduduk Kota Sibolga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja
sebanyak 36.845 orang, selain mayoritas pekerjaan utamanya berstatus
Buruh/Pegawai/Karyawan sebanyak 20.641 orang, adalah Berusaha Sendiri sebanyak
7.448 orang, Pekerja Keluarga/Tak Dibayar sebanyak 3.876 orang, Berusaha
Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tak Dibayar sebanyak 2.449 orang dan selebihnya
berstatus Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar dan Pekerja Bebas.
Bila dilihat dari tingkat
pengangguran terbuka di Kota Sibolga pada tahun 2015 terdapat 10,25 persen yang
berarti belum sepenuhnya warga terlibat dalam proses produksi daerah. Dalam
kurun waktu dua tahun (2014-2015) terjadi penurunan angka pengangguran sebesar
2,16 persen dari 12,41 persen menjadi 10,25 persen. Sedangkan jumlah penduduk
miskin masih sebanyak 10,57 ribu jiwa atau sebesar 12,26 persen dari total
penduduk pada tahun 2014. Garis kemiskinan Kota Sibolga sebesar Rp.
342.238,-/orang/bulan, sehingga jika menggunakan garis kemiskinan Bank Dunia
(US$ 2/orang/hari) maka dapat diperkirakan tingkat kemiskinan di Kota Sibolga
sebesar 23 persen. Kondisi ini berlangsung di dalam dominasi sektor perdagangan
besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor dan sektor pertanian,
kehutanan dan perikanan. Kedua sektor ini masih didominasi oleh pemodal besar,
sementara masyarakat belum memanfaatkan sepenuhnya potensi dan peluang kedua
sektor tersebut, termasuk sektor pariwisata. Keterlibatan masyarakat masih
terbatas pada kegiatan-kegiatan ekonomi dan usaha yang marjinal dan informal.
Menurut data dari BPS Kota
Sibolga dalam Sibolga Dalam Angka 2016, jumlah perusahaan/usaha yang terdaftar
di Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun 2014 tercatat sebanyak 177
perusahaan, dan pada tahun 2015 tercatat sebanyak 169 perusahaan. Pada tahun
2014 dan 2015 jumlah pasar dan toko yang tercatat sebanyak 4 buah pasar dan 602
toko. Sedangkan sarana perdagangan seperti pasar, mini market, toko, kios,
warung, rumah makan/restoran, juada malam pada tahun 2014 dan 2015 tercatat
sebanyak 1.106 sarana perdagangan.
Kondisi perkembangan koperasi
di Kota Sibolga secara kuantitatif dan kualitatif sudah mulai mengarah pada
sistem ekonomi kerakyatan. Pada tahun 2014 jumlah koperasi yang tercatat di
Kota Sibolga sebanyak 143 koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 13.506 orang,
dan di tahun 2015 jumlah koperasi bertambah menjadi 207 koperasi, dengan jumlah
anggota sebanyak 14.174 orang. Berdasarkan jenis koperasinya, Koperasi Serba
Usaha (KSU) adalah koperasi dengan jumlah anggota terbesar. Adapun omset usaha
dari seluruh koperasi yang di tahun 2014 mencapai 41,37 milyar rupiah dan di
tahun 2015 mencapai 30,36 milyar rupiah. Koperasi di Kota Sibolga
perlahan-lahan mulai menjadi basis ekonomi masyarakat untuk menjadi koperasi
sebagai soko guru perekonomian yang didasarkan pada ekonomi kerakyatan.
Strategi
Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga
Untuk itu strategi yang dapat
diambil kedepannya adalah tetap memprioritaskan pemberdayaan ekonomi
kerakyatan, sebab berkaitan dengan banyak orang. Hal ini bukan tanpa alasan,
karena belajar dari pengalaman Indonesia pada krisis ekonomi yang terjadi pada
tahun 1997, hanya usaha kecil dan menengah yang bisa bertahan di dalam krisis
ekonomi tersebut, sementara perusahaan-perusahaan besar dan bank-bank banyak
yang gulung tikar.
Penataan
ekonomi kerakyatan sebagai pondasi perekonomian daerah perlu dilakukan
pembenahan kebijakan-kebijakan publik yang ada agar ekonomi kerakyatan yang
kuat dan tangguh di Kota Sibolga dapat terwujud. Sebagai contoh kebijakan
pengembangan sektor perikanan dan kelautan terhadap ekonomi kerakyatan yang dikoordinir
oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan, begitu juga dengan pedagang
kecil, pedagang kaki lima dan usaha kecilnya serta koperasi, yang dilakukan
oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM perlu ditingkatkan lagi
pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat. Instansi terkait ini harus
mendampingi masyarakat secara intensif sehingga perekonomian masyarakat Sibolga
menjadi baik.
Pemberdayaan
usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang
strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari
sebagian terbesar masyarakat
Sibolga, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan
mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk
memberdayakan UMKM dan
Koperasi harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada
tataran makro dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka
membuka kesempatan berusaha
seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi
ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan
akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang
terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3)
pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah
(UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan
pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor
informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga
miskin. Selain itu, peningkatan
kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan
membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Untuk memfasilitasi
terselenggaranya iklim usaha yang kondusif bagi kelangsungan usaha dan
peningkatan kinerja UMKM, salah satu langkah pokok yang dilakukan adalah
menyempurnakan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan untuk membangun
landasan legalitas usaha yang kuat bagi UMKM. Dalam kerangka program ini
diupayakan pula penyederhanaan birokrasi dan perijinan terkait koperasi dan
UMKM.
Revitalisasi Koperasi dan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah yang menyentuh langsung kepada masyarakat miskin
dengan kebijakan yang diarahkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya
ekonomi kerakyatan dengan memberikan prioritas pembangunan infrastruktur yang
mendukung sektor perikanan dan perdagangan, menguatkan institusi pasar dan
pemberdayaan pengusaha kecil dan koperasi serta mengembangkan industri kecil
dan menengah berdasarkan keunggulan kompetitif, menjalin kerjasama yang
harmonis di antara pelaku-pelaku ekonomi, peningkatan perlindungan dan
kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan koperasi dan UKM juga
diarahkan untuk mendukung
penciptaan kesempatan kerja,
antara lain melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum,
pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis
teknologi, serta peningkatan akses dan perluasan pasar bagi produk-produk
koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan dalam
formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk
memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Di samping itu dikembangkan
budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda,
melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha.
Potensi dan peran strategis koperasi dan UMKM
merupakan kekuatan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus
menjadi tumpuan dalam meningkatkan kesejahteraan. Selama ini, koperasi dan UMKM
telah mampu memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan
berkontribusi dalam pembentukkan PDRB Kota Sibolga. Namun
demikian, koperasi dan UMKM secara mikro masih memiliki permasalahan yang perlu
ditanggulangi. Beberapa permasalahan pokok yang dihadapi koperasi dan UMKM
adalah rendahnya produktivitas, minimnya permodalan, terbatasnya pasar dan
manajemen yang kurang profesional. Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus
segera diselesaikan. Sebagai contoh, peningkatan kinerja industri
rakyat berbasis perikanan dan pariwisata di Kota Sibolga untuk mengoptimalkan
nilai tambah raw material (bahan
mentah) perikanan, sehingga hasil yang diperoleh masyarakat dapat lebih besar
dinikmati dan peluang lapangan kerja baru yang dapat dibuka. Hal ini dapat
dilakukan melalui pemberdayaan koperasi rakyat, penerapan teknologi kerajinan
dan pangan lokal serta penyediaan, modifikasi dan optimalisasi pemasaran
(kios/outlet pasar) bagi aneka produk kerajinan dan perikanan.
Penutup
Di
tengah-tengah kondisi perekonomian saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumber
daya dan pasar lokal, partisipasi para pekerja, usaha-usaha industri rakyat
serta jaringan koperasi sangat diperlukan sebagai pondasi perekonomian di Kota
Sibolga. Di atas pondasi inilah selanjutnya sistem ekononi kerakyatan yang
berkeadilan, partisipatif dan berkelanjutan akan diselenggarakan.
Untuk
itu beberapa langkah nyata perlu dilakukan untuk mewujudkan berbagai gagasan,
konsep dan strategi diatas yang dalam hal ini melibatkan para pihak ekonomi
kerakyatan daerah, seperti Pemerintah Kota Sibolga, DPRD, Kecamatan, Kelurahan,
Koperasi, Asosiasi Usaha, LSM, Media Massa, Ormas, Perusahaan Swasta, Serikat
Pekerja dan berbagai elemen lain di Kota Sibolga. Beberapa langkah yang dapat
ditempuh dalam upaya memberdayakan koperasi dan
UMKM adalah melalui pemberian kemudahan
fasilitas terhadap permodalan dan akses pasar serta
upaya pembinaan pemberdayaan usaha mikro dan
kecil, diharapkan dapat
meningkatkan kontribusi pembangunan
terhadap perekonomian secara keseluruhan, sehingga
pada gilirannya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi
yang lebih besar terhadap perekonomian.
Untuk
merealisasikannya perlu disusun perencanaan pelaksanaan dan pengembangan
ekonomi kerakyatan di Kota Sibolga yang dituangkan didalam RPJMD Kota Sibolga,
Rencana Kerja Tahunan maupun Rencana Strategis di SKPD Teknis yang sudah memuat
perencanaan program dan kegiatan yang dapat dibiayai oleh APBD.
Disadari bahwa kesinambungan pelaksanaan program
ke depan masih membutuhkan perhatian secara seksama. Dalam pelaksanaan
program-program harus diupayakan seoptimal mungkin melalui peningkatan komitmen
dan kapasitas, serta koordinasi lembaga dan aparat pembina. Hal ini perlu
disertai dengan upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga intermediasi
pengembangan koperasi dan UMKM melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan
di daerah. Partisipasi
para pihak sangat menentukan keberhasilan agenda ini sejalan dengan hakekat
pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan partisipasi dan kontrol
masyarakat Sibolga atas jalannya perekonomian daerah.
No comments:
Post a Comment
Thank you for your comment.