twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Thursday, December 22, 2016

Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga



Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga


Pendahuluan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut bisa kita lihat betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Ekonomi kerakyatan sering disebut dengan berbagai istilah lain yang terkait, yaitu perekonomian rakyat ataupun ekonomi rakyat. Ini mengandung makna yang spesifik. Jika ekonomi rakyat menggambarkan tentang pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada objek atau situasinya, Makna yang lebih luas tertuang didalam ekonomi kerakyatan yang mencerminkan suatu bagian dan sistem ekonomi.
 Ekonomi rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi bagi masyarakat kecil, dikarenakan mayoritas merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak juga secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian. Dalam literatur ekonomi pembangunan ekonomi rakyat biasa disebut sebagai sektor informal.  Dengan demikian melalui basis ekonomi kerakyatan yang dilakukan oleh rakyat terkadang ada yang memiliki badan hukum dan lebih banyak yang tidak memiliki badan hukum.
Untuk melihat sistem ekonomi kerakyatan dalam praktek, tidak perlu menempuh cara yang sulit, cukup dengan mendatangi dan berbicara dengan para pelaku ekonomi rakyat di sekeliling kita dihampir segala cabang kegiatan ekonomi seperti di bidang perikanan, perdagangan, industri dan kerajinan, maupun di bidang jasa. Aksi ekonomi kerakyatan  yang mandiri, sangat mudah ditemukan di lapangan tanpa upaya-upaya ekstra keras.
Aplikasi Ekonomi Kerakyatan sesungguhnya melekat pada perilaku ekonomi sebagian besar masyarakat Indonesia di semua sektor ekonomi. Sebesar 99,9% pelaku ekonomi di Indonesia adalah mereka sebagian besar rakyat yang masuk dalam skala usaha mikro, kecil dan menengah (pangsa pasar 20%),  dan sisanya 0,1% pelaku ekonomi adalah usaha besar dan konglomerat (pangsa pasar 80%). 99,9 % inilah yang membuat ekonomi Indonesia masih menggeliat akibat krisis ekonomi pada tahun 1997. Bahwa akibat krisis ekonomi, harga kebutuhan pokok melonjak, inflasi hampir tidak dapat dikendalikan, ekspor menurun (khususnya ekspor produk manufaktur), impor barang modal menurun, produksi barang manufaktur menurun, pengangguran meningkat, adalah benar. Tetapi itu semua ternyata tidak berdampak serius terhadap perekonomian rakyat yang penghasilannya bukan dari menjual tenaga kerja.
Usaha-usaha yang digeluti atau dimiliki oleh rakyat yang produknya banyak tidak menggunakan bahan impor, hampir tidak mengalami goncangan yang berarti. Fakta yang lain, ketika investasi nol persen, bahkan ternjadi penyusutan kapital, ternyata ekonomi Indonesia mampu tumbuh 3,4 persen pada tahun 1999. Ini semua membuktikan bahwa ekonomi Indonesia akan kokoh kalau pelaku ekonomi dilakukan oleh sebanyak-banyaknya warga negara.
 
Profil Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga
Pengeluaran Pemerintah Kota Sibolga yang meliputi investasi pemerintah, konsumsi pemerintah dan pengeluaran pemerintah merupakan pembelanjaan yang bersifat otonom untuk saat ini masih besar kemungkinannya untuk ditingkatkan. Hal ini perlu dilakukan melalui kebijakan yang lebih tepat lagi dalam hal pengeluaran pemerintah dalam makro ekonomi untuk meningkatkan basis industrialisasi sebagai dasar untuk meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto. Menurut BPS Kota Sibolga dalam Sibolga Dalam Angka, PDRB Kota Sibolga Atas Dasar Harga Berlaku pada tahun 2015 mengalami kenaikan yang significant dari Rp. 3.425,64 milyar menjadi Rp. 3.827,12 milyar di tahun 2015. Demikan juga dengan PDRB Atas Dasar Harga Konstan Tahun 2014 sebesar Rp. 2.757,70 milyar mengalami kenaikan menjadi Rp. 2.914,51 milyar di tahun 2015.
Kenaikan yang terjadi ini dipandang masih bisa dikembangkan jika banyak terobosan pada sektor UMKM yang menjadi proses utama dalam peningkatan pembangunan ekonomi di Kota Sibolga. Dari 17 sektor yang membentuk PDRB Kota Sibolga dapat terlihat dari setiap sektor yang membentuk dari 2014 dan 2015 terhadap perkembangan oleh sektor yang selalu sama. Dari tahun 2014, dapat terlihat untuk pembentuk PDRB Kota Sibolga adalah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor menjadi kontributor terbesar yang diikuti oleh Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dan sektor ketiga terbesar adalah Sektor Konstruksi.
Dilihat dari sektor tenaga kerja , jumlah penduduk Kota Sibolga berumur 15 tahun ke atas yang bekerja sebanyak 36.845 orang, selain mayoritas pekerjaan utamanya berstatus Buruh/Pegawai/Karyawan sebanyak 20.641 orang, adalah Berusaha Sendiri sebanyak 7.448 orang, Pekerja Keluarga/Tak Dibayar sebanyak 3.876 orang, Berusaha Dibantu Buruh Tidak Tetap/Buruh Tak Dibayar sebanyak 2.449 orang dan selebihnya berstatus Berusaha Dibantu Buruh Tetap/Buruh Dibayar dan Pekerja Bebas.
Bila dilihat dari tingkat pengangguran terbuka di Kota Sibolga pada tahun 2015 terdapat 10,25 persen yang berarti belum sepenuhnya warga terlibat dalam proses produksi daerah. Dalam kurun waktu dua tahun (2014-2015) terjadi penurunan angka pengangguran sebesar 2,16 persen dari 12,41 persen menjadi 10,25 persen. Sedangkan jumlah penduduk miskin masih sebanyak 10,57 ribu jiwa atau sebesar 12,26 persen dari total penduduk pada tahun 2014. Garis kemiskinan Kota Sibolga sebesar Rp. 342.238,-/orang/bulan, sehingga jika menggunakan garis kemiskinan Bank Dunia (US$ 2/orang/hari) maka dapat diperkirakan tingkat kemiskinan di Kota Sibolga sebesar 23 persen. Kondisi ini berlangsung di dalam dominasi sektor perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor dan sektor pertanian, kehutanan dan perikanan. Kedua sektor ini masih didominasi oleh pemodal besar, sementara masyarakat belum memanfaatkan sepenuhnya potensi dan peluang kedua sektor tersebut, termasuk sektor pariwisata. Keterlibatan masyarakat masih terbatas pada kegiatan-kegiatan ekonomi dan usaha yang marjinal dan informal.
Menurut data dari BPS Kota Sibolga dalam Sibolga Dalam Angka 2016, jumlah perusahaan/usaha yang terdaftar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada tahun 2014 tercatat sebanyak 177 perusahaan, dan pada tahun 2015 tercatat sebanyak 169 perusahaan. Pada tahun 2014 dan 2015 jumlah pasar dan toko yang tercatat sebanyak 4 buah pasar dan 602 toko. Sedangkan sarana perdagangan seperti pasar, mini market, toko, kios, warung, rumah makan/restoran, juada malam pada tahun 2014 dan 2015 tercatat sebanyak 1.106 sarana perdagangan.
Kondisi perkembangan koperasi di Kota Sibolga secara kuantitatif dan kualitatif sudah mulai mengarah pada sistem ekonomi kerakyatan. Pada tahun 2014 jumlah koperasi yang tercatat di Kota Sibolga sebanyak 143 koperasi dengan jumlah anggota sebanyak 13.506 orang, dan di tahun 2015 jumlah koperasi bertambah menjadi 207 koperasi, dengan jumlah anggota sebanyak 14.174 orang. Berdasarkan jenis koperasinya, Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi dengan jumlah anggota terbesar. Adapun omset usaha dari seluruh koperasi yang di tahun 2014 mencapai 41,37 milyar rupiah dan di tahun 2015 mencapai 30,36 milyar rupiah. Koperasi di Kota Sibolga perlahan-lahan mulai menjadi basis ekonomi masyarakat untuk menjadi koperasi sebagai soko guru perekonomian yang didasarkan pada ekonomi kerakyatan.

 Strategi Pengembangan Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga
Untuk itu strategi yang dapat diambil kedepannya adalah tetap memprioritaskan pemberdayaan ekonomi kerakyatan, sebab berkaitan dengan banyak orang. Hal ini bukan tanpa alasan, karena belajar dari pengalaman Indonesia pada krisis ekonomi yang terjadi pada tahun 1997, hanya usaha kecil dan menengah yang bisa bertahan di dalam krisis ekonomi tersebut, sementara perusahaan-perusahaan besar dan bank-bank banyak yang gulung tikar.
          Penataan ekonomi kerakyatan sebagai pondasi perekonomian daerah perlu dilakukan pembenahan kebijakan-kebijakan publik yang ada agar ekonomi kerakyatan yang kuat dan tangguh di Kota Sibolga dapat terwujud. Sebagai contoh kebijakan pengembangan sektor perikanan dan kelautan terhadap ekonomi kerakyatan yang dikoordinir oleh Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan, begitu juga dengan pedagang kecil, pedagang kaki lima dan usaha kecilnya serta koperasi, yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM perlu ditingkatkan lagi pelaksanaannya di tengah-tengah masyarakat. Instansi terkait ini harus mendampingi masyarakat secara intensif sehingga perekonomian masyarakat Sibolga menjadi baik.
Pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan Koperasi merupakan langkah yang strategis dalam meningkatkan dan memperkuat dasar kehidupan perekonomian dari sebagian terbesar masyarakat Sibolga, khususnya melalui penyediaan lapangan kerja dan mengurangi kesenjangan dan tingkat kemiskinan. Dengan demikian upaya untuk memberdayakan UMKM dan Koperasi harus terencana, sistematis dan menyeluruh baik pada tataran makro dan mikro yang meliputi (1) penciptaan iklim usaha dalam rangka membuka kesempatan berusaha seluas-luasnya, serta menjamin kepastian usaha disertai adanya efisiensi ekonomi; (2) pengembangan sistem pendukung usaha bagi UMKM untuk meningkatkan akses kepada sumber daya produktif sehingga dapat memanfaatkan kesempatan yang terbuka dan potensi sumber daya, terutama sumber daya lokal yang tersedia; (3) pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetitif usaha kecil dan menengah (UKM); dan (4) pemberdayaan usaha skala mikro untuk meningkatkan pendapatan masyarakat yang bergerak dalam kegiatan usaha ekonomi di sektor informal yang berskala usaha mikro, terutama yang masih berstatus keluarga miskin. Selain itu, peningkatan kualitas koperasi untuk berkembang secara sehat sesuai dengan jati dirinya dan membangun efisiensi kolektif terutama bagi pengusaha mikro dan kecil.
Untuk memfasilitasi terselenggaranya iklim usaha yang kondusif bagi kelangsungan usaha dan peningkatan kinerja UMKM, salah satu langkah pokok yang dilakukan adalah menyempurnakan peraturan perundang-undangan. Hal ini diperlukan untuk membangun landasan legalitas usaha yang kuat bagi UMKM. Dalam kerangka program ini diupayakan pula penyederhanaan birokrasi dan perijinan terkait koperasi dan UMKM.
Revitalisasi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang menyentuh langsung kepada masyarakat miskin dengan kebijakan yang diarahkan untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya ekonomi kerakyatan dengan memberikan prioritas pembangunan infrastruktur yang mendukung sektor perikanan dan perdagangan, menguatkan institusi pasar dan pemberdayaan pengusaha kecil dan koperasi serta mengembangkan industri kecil dan menengah berdasarkan keunggulan kompetitif, menjalin kerjasama yang harmonis di antara pelaku-pelaku ekonomi, peningkatan perlindungan dan kesejahteraan sosial.
Pemberdayaan koperasi dan UKM juga diarahkan untuk mendukung penciptaan kesempatan kerja, antara lain melalui peningkatan kepastian berusaha dan kepastian hukum, pengembangan sistem insentif untuk menumbuhkan wirausaha baru berbasis teknologi, serta peningkatan akses dan perluasan pasar bagi produk-produk koperasi dan UKM. Dalam rangka itu, UKM perlu diberi kemudahan dalam formalisasi dan perijinan usaha, antara lain dengan mengembangkan pola pelayanan satu atap untuk memperlancar proses dan mengurangi biaya perijinan. Di samping itu dikembangkan budaya usaha dan kewirausahaan, terutama di kalangan angkatan kerja muda, melalui pelatihan, bimbingan konsultasi dan penyuluhan, serta kemitraan usaha.
Potensi dan peran strategis koperasi dan UMKM merupakan kekuatan untuk menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat sekaligus menjadi tumpuan dalam meningkatkan kesejahteraan. Selama ini, koperasi dan UMKM telah mampu memberikan kontribusi terhadap penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi dalam pembentukkan PDRB Kota Sibolga. Namun demikian, koperasi dan UMKM secara mikro masih memiliki permasalahan yang perlu ditanggulangi. Beberapa permasalahan pokok yang dihadapi koperasi dan UMKM adalah rendahnya produktivitas, minimnya permodalan, terbatasnya pasar dan manajemen yang kurang profesional. Oleh karena itu, permasalahan tersebut harus segera diselesaikan. Sebagai contoh, peningkatan kinerja industri rakyat berbasis perikanan dan pariwisata di Kota Sibolga untuk mengoptimalkan nilai tambah raw material (bahan mentah) perikanan, sehingga hasil yang diperoleh masyarakat dapat lebih besar dinikmati dan peluang lapangan kerja baru yang dapat dibuka. Hal ini dapat dilakukan melalui pemberdayaan koperasi rakyat, penerapan teknologi kerajinan dan pangan lokal serta penyediaan, modifikasi dan optimalisasi pemasaran (kios/outlet pasar) bagi aneka produk kerajinan dan perikanan.

Penutup
Di tengah-tengah kondisi perekonomian saat ini, kekuatan pemerintah daerah, sumber daya dan pasar lokal, partisipasi para pekerja, usaha-usaha industri rakyat serta jaringan koperasi sangat diperlukan sebagai pondasi perekonomian di Kota Sibolga. Di atas pondasi inilah selanjutnya sistem ekononi kerakyatan yang berkeadilan, partisipatif dan berkelanjutan akan diselenggarakan.
Untuk itu beberapa langkah nyata perlu dilakukan untuk mewujudkan berbagai gagasan, konsep dan strategi diatas yang dalam hal ini melibatkan para pihak ekonomi kerakyatan daerah, seperti Pemerintah Kota Sibolga, DPRD, Kecamatan, Kelurahan, Koperasi, Asosiasi Usaha, LSM, Media Massa, Ormas, Perusahaan Swasta, Serikat Pekerja dan berbagai elemen lain di Kota Sibolga. Beberapa langkah yang dapat ditempuh dalam upaya memberdayakan koperasi dan UMKM adalah melalui pemberian kemudahan fasilitas terhadap permodalan dan akses pasar  serta upaya pembinaan pemberdayaan usaha mikro dan kecil, diharapkan dapat meningkatkan kontribusi pembangunan terhadap perekonomian secara keseluruhan, sehingga pada gilirannya dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian.
Untuk merealisasikannya perlu disusun perencanaan pelaksanaan dan pengembangan ekonomi kerakyatan di Kota Sibolga yang dituangkan didalam RPJMD Kota Sibolga, Rencana Kerja Tahunan maupun Rencana Strategis di SKPD Teknis yang sudah memuat perencanaan program dan kegiatan yang dapat dibiayai oleh APBD.
Disadari bahwa kesinambungan pelaksanaan program ke depan masih membutuhkan perhatian secara seksama. Dalam pelaksanaan program-program harus diupayakan seoptimal mungkin melalui peningkatan komitmen dan kapasitas, serta koordinasi lembaga dan aparat pembina. Hal ini perlu disertai dengan upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas lembaga intermediasi pengembangan koperasi dan UMKM melalui pelibatan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Partisipasi para pihak sangat menentukan keberhasilan agenda ini sejalan dengan hakekat pengembangan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan partisipasi dan kontrol masyarakat Sibolga atas jalannya perekonomian daerah.

No comments:

Post a Comment

Thank you for your comment.