twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Monday, August 19, 2019

Dimulai, Akan Diselesaikan

Apa yang telah kumulai akan kuselesaikan, kata Tuhan. Tuhan selalu menyelesaikan apa yang dikerjakanNya. Tetapi kadangkala Dia mengenapinya dengan cara yang lain, dengan cara yang tidak pernah kita pikirkan. Tuhan masih mengerjakan segala sesuatu dalam hidup kita, untuk itu kita harus meminta kepada Tuhan agar diberikan mata untuk melihat apa yang terjadi. Ps. George Annadorai, Ibadah Raya Sesi 1 GBI Tabernacle of David, Medan, 18 Agustus 2019.


Wednesday, August 14, 2019

TUHAN menyertai engkau

Sebab TUHAN, Dia sendiri akan berjalan di depanmu, Dia sendiri akan menyertai engkau, Dia tidak akan membiarkan engkau dan tidak akan meninggalkan engkau; janganlah takut dan janganlah patah hati. Ulangan 31:8.



Thursday, December 22, 2016

Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga



Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga


Pendahuluan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut bisa kita lihat betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Ekonomi kerakyatan sering disebut dengan berbagai istilah lain yang terkait, yaitu perekonomian rakyat ataupun ekonomi rakyat. Ini mengandung makna yang spesifik. Jika ekonomi rakyat menggambarkan tentang pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada objek atau situasinya, Makna yang lebih luas tertuang didalam ekonomi kerakyatan yang mencerminkan suatu bagian dan sistem ekonomi.
 Ekonomi rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi bagi masyarakat kecil, dikarenakan mayoritas merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak juga secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian. Dalam literatur ekonomi pembangunan ekonomi rakyat biasa disebut sebagai sektor informal.  Dengan demikian melalui basis ekonomi kerakyatan yang dilakukan oleh rakyat terkadang ada yang memiliki badan hukum dan lebih banyak yang tidak memiliki badan hukum.

Tuesday, April 5, 2016

Musrenbang !

MUSRENBANG !
Oleh Ricky Nelson Sihite, SE, MSE


Pembangunan dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah diharapkan dapat menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pembangunan, tahapan pertama yang paling utama dilakukan adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan suatu hal yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan. Perencanaan bertujuan untuk menentukan langkah dan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang. Perencanaan itu penting karena apabila suatu kegiatan diawali dengan perencanaan yang matang maka kegiatan tersebut dapat terlaksana secara terarah, terkendali, terkoordinasi, efisien dan efektif, dapat dievaluasi serta  akan memberikan hasil dan manfaat yang maksimal. Oleh sebab itu dalam perencanaan pembangunan, pemerintah perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Kesadaran akan keterlibatan dan partisipasi publik menjadi sebuah keharusan dalam konteks penyusunan rancangan pembangunan oleh negara yang kemudian disahkan dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 1 : 3 dimana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Oleh karenanya peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan agar terlaksana dengan baik, lancer dan memberikan hasil yang maksimal.

Musrenbang

Salah satu skema perencanaan di dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional selain politik; teknokratik; atas-bawah/top-down; bawah-atas/bottom-up adalah perencanaan partisipatif. Dengan perencanaan partisipatif yang memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan  maka pemerintah Kota/Kabupaten menjadi penyelenggara atas keterlibatan warga dalam menyusun berbagai agenda sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, yang disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang pada hahikatnya adalah forum perencanaan pembangunan formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dari bawah dengan usulan program pembangunan dari instansi pemerintah. Untuk masyarakat, Musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang program kegiatan prioritas di kelurahan dan kecamatannya yang diharapkan akan menjadi program dan kegiatan prioritas juga di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan didanai dari APBD maupun dari sumber-sumber dana lainnya. Musrenbang juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju kemandirian dan tersusunnya daftar permasalahan dan cara pemecahannya, karena masyarakat lokal dengan pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan, karena masyarakat lokallah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah akan sulit atau bahkan tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal karena pembangunan hanya akan menghasilkan output-output baru yang kurang berarti bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Monday, March 7, 2016

Profil Kota Sibolga Tahun 2015


Sejalan dengan semangat Otonomi Daerah, sebagian besar tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan telah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten/Kota. Agar pembangunan daerah lebih berhasil guna dan terencana dengan baik, diperlukan dukungan data dan informasi yang akurat dan mutakhir. Oleh karena itu Profil Daerah Kota Sibolga Tahun 2015 yang disusun secara sistematis dan informatis sangat diperlukan. Selain itu Buku Profil Daerah ini juga dapat dimanfaatkan sebagai salah satu media promosi bagi Pemerintah Kota Sibolga yang sedang membangun perluasan akses pemasaran dan meningkatkan peluang kerjasama dengan mitra di dalam negeri maupun luar negeri dalam investasi dan perdagangan dalam rangka pengembangan ekonomi daerah.

Informasi dalam buku ini merupakan media untuk memperkenalkan sekaligus mengekspos berbagai potensi yang ada di Kota Sibolga. Kami menyadari masih banyak potensi investasi di Kota Sibolga yang potensial untuk dikembangkan dan kami terus berupaya dengan semaksimal mungkin untuk mengembangkannya. Harapan kami, melalui penerbitan Buku ini akan bermanfaat bagi dunia usaha dalam mengembangkan perekonomian di Kota Sibolga. Bagi Anda sebagai investor atau wisatawan, kami selalu membuka diri untuk menerima saran dan kritik demi perbaikan di masa mendatang.

Download Dokumen : Format PDF Size : 44 MB

Friday, October 30, 2015

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan

Peranan Data Dalam Perencanaan dan Evaluasi Pembangunan
(Ricky Nelson Sihite, SE, MSE)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada pasal 31 : Data adalah keterangan objektif tentang suatu fakta baik dalam bentuk kuantitatif, kualitatif maupun gambar visual yang diperoleh baik melalui observasi langsung maupun dari yang sudah terkumpul dalam bentuk cetakan atau perangkat penyimpan lainnya. Hal ini berarti data yang diperoleh haruslah berupa fakta bukan hasil manipulasi ataupun rekayasa. Dengan memiliki basis data dan informasi yang valid dan terukur, maka proses perencanaan pembangunan yang baik dan komprehensif akan menjadi titik penting untuk berhasilnya pembangunan. Karena pembangunan merupakan proses perubahan ke arah kondisi yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.

Mengingat pentingnya data ini dalam proses perencanaan, maka Pemerintah didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan PP Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah pada pasal 13 ayat 1 mengamanatkan “Penyusunan rencana pembangunan daerah menggunakan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, serta rencana tata ruang”. Data dan informasi yang dimaksud akan dikompilasi secara terstruktur berdasarkan aspek geografis, aspek kesejahteraan masyarakat, aspek pelayanan umum dan aspek daya saing daerah untuk memudahkan pengolahan serta analisis secara sistematis dalam rangka penyusunan rencana pembangunan daerah.
Data-data dan informasi yang dibutuhkan tersebut dapat diperoleh dari kegiatan penelitian, monitoring dan evaluasi serta kegiatan sejenis lainnya yang dilaksanakan secara periodik oleh SKPD(Data Primer) dan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat maupun Daerah dan instansi pemerintah, hasil riset/audit/studi oleh lembaga yang kompeten di bidangnya (Data Sekunder).

Selain hal-hal tersebut diatas, penggunaan terpenting data dalam proses perencanaan adalah untuk menyediakan target-target pembangunan, sebagaimana kalau kita perhatikan di dalam Dokumen-Dokumen Perencanaan Pembangunan Nasional, Provinsi maupun Daerah (Rencana Pembangunan Jangka Menengah - RPJM), didalam dokumen tersebut paling jelas terlihat penetapan indikator-indikator seperti indikator makro ekonomi, indikator kinerja bidang kesehatan, indikator kinerja bidang pendidikan, indikator kinerja kesejahteraan sosial. Indikator-indikator tersebut kemudian dijadikan capaian target yang bisa diukur, sehingga saat pembangunan sedang dan selesai dilaksanakan dapat dilakukan monitoring dan evaluasi dengan pengukuran yang jelas.

Kenapa Evaluasi ?

Friday, May 23, 2014

Abigail Elyana


She is an angel, given by God to our little family
Named by her father and granpa
Abigail Elyana,  Father’s Joy – God Answers
Been waited for eight years
Moved by the prays of many friends, relatives and families
1-11-2013, the day she borned
2885 gr – 48 cm weight length
The promises to guide, teach, raise her, so that she can be blessed for many people
Served God The Father in many ways
Her smile and laugh make days shine and spark
Loved by everyone, be a rejoicer for her granny and granpa
Day by day, watching, teaching, guiding, raising by the guidance of Heavenly Father
Abby, you are loved.

“When you were born, you cried and the world rejoiced. Live your life so that when you die, the world cries and you rejoice” -  Old Sanskrit Proverb

Wednesday, January 30, 2013

Redenominasi Rupiah


Redenominasi mata uang telah dilaksanakan sejak 90 tahun lalu, tepatnya pada tahun 1923 yang dilakukan oleh negara Jerman dimana pada saat itu Jerman mengalami inflasi yang sangat tinggi (hyperinflation). Sampai saat ini Negara di dunia yang sudah melakukan redenominasi terhadap mata uangnya sudah lebih dari 85 negara. Sedangkan di Indonesia wacana redenominasi ini muncul pertama sekali pada tahun 2010 yang disampaikan Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution untuk menghilangkan tiga angka nol di belakang rupiah dengan alasan demi menyederhanakan perhitungan, karena pecahan rupiah sudah sangat besar, hingga Rp. 100.000,- yang merupakan pecahan terbesar di dunia saat ini setelah Vietnam, 500.000 Dong.

Redenominasi di Indonesia adalah penyederhanaan mata uang, dalam artian pecahan rupiah akan disederhanakan dengan menghilangkan tiga angka nol, misalnya yang senilai Rp. 100.000,- setelah redenominasi akan menjadi Rp. 100,- uang senilai Rp. 1.000,- menjadi Rp. 1,- Yang perlu dicatat adalah meski angka nominalnya berbeda tetapi nilai uangnya tetap sama.
 
Dalam melaksanakan redenominasi rupiah ini tentunya ada pro kontra di masyarakat, ada keuntungan dan biaya serta resiko yang harus dihadapi. Untuk itu proses redenominasi ini memerlukan waktu yang cukup dalam pelaksanaannya, dimana Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan menyiapkan periode transisi selama 6 (enam) tahun dengan 4 tahapan pelaksanaan redenominasi rupiah : Tahun 2011-2012, Bank Indonesia melakukan pembahasan dengan pemerintah perihal rencana redenominasi; Tahun 2013-2015, pada masa ini akan ada dua jenis mata uang, yakni pecahan lama dan pecahan baru pasca redenominasi; Tahun 2016-2018, pemerintah menargetkan uang saat ini (rupiah lama) akan benar-benar tidak beredar lagi. BI akan melakukan penarikan uang lama secara perlahan; Tahun 2019-2020, pelaksanaan redenominasi mulai terjadi, mata uang rupiah dengan kata baru akan dikembalikan menjadi rupiah. BI akan menyebarkan penggunaan mata uang baru sebagai pengganti uang lama.

Untuk memperoleh Artikel ini seutuhnya silahkan Download Artikel.

Thursday, December 20, 2012

Rusunawa Merpati Sibolga


Penyelenggaraan infrastruktur permukiman yang menjadi tugas Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum diwujudkan salah satunya melalui pembangunan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang penyediaannya direncanakan dan dilaksanakan sinergis dengan program-program lain untuk menciptakan hunian yang layak dalam lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Bantuan pembangunan Rusunawa oleh Kementerian Pekerjaan Umum diberikan ke beberapa kabupaten/kota, termasuk Kota Sibolga, dengan maksud untuk memfasilitasi penyediaan hunian vertikal dan fasilitas penunjangnya untuk mendukung Kota Sibolga sebagai Green City.

Bantuan 2 (dua) twin blok Rusunawa bagi Kota Sibolga beserta fasilitas penunjangnya yang segera diawali pelaksanaannya pada tahun 2013 nantinya. Sebagai tahap awal, direncanakan pada tanggal 27 Desember 2012 akan dilakukan Pemancangan Tiang Pertama di lokasi Rusunawa Merpati Sibolga, Jalan Merpati Sibolga. Diharapkan kesediaan dan kehadiran Gubernur Sumatera Utara, Ir. Gatot Pujo Nugroho dalam acara tersebut.