Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga
Pendahuluan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam
Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan
adalah (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan
segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut bisa kita lihat betapa
sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana
dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34, peran negara dalam sistem
ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1)
mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi,
air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan
pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak
terlantar.
Ekonomi kerakyatan sering disebut dengan berbagai
istilah lain yang terkait, yaitu perekonomian rakyat ataupun ekonomi rakyat.
Ini mengandung makna yang spesifik. Jika ekonomi rakyat menggambarkan tentang
pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada objek atau
situasinya, Makna yang lebih luas tertuang didalam ekonomi kerakyatan yang
mencerminkan suatu bagian dan sistem ekonomi.
Ekonomi
rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi bagi masyarakat kecil, dikarenakan
mayoritas merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan
hukum, tidak juga secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan
penting dalam perekonomian. Dalam literatur ekonomi pembangunan ekonomi rakyat
biasa disebut sebagai sektor informal. Dengan demikian melalui basis ekonomi
kerakyatan yang dilakukan oleh rakyat terkadang ada yang memiliki badan hukum
dan lebih banyak yang tidak memiliki badan hukum.