twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Thursday, December 22, 2016

Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga



Ekonomi Kerakyatan Kota Sibolga


Pendahuluan
Ekonomi kerakyatan, sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 33 UUD 1945, adalah sebuah sistem perekonomian yang ditujukan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dalam bidang ekonomi. Tiga prinsip dasar ekonomi kerakyatan adalah (1) perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan; (2) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; dan (3) bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan ketiga prinsip tersebut bisa kita lihat betapa sangat besarnya peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sebagaimana dilengkapi oleh Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 34,  peran negara dalam sistem ekonomi kerakyatan antara lain meliputi lima hal sebagai berikut: (1) mengembangkan koperasi (2) mengembangkan BUMN; (3) memastikan pemanfaatan bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung didalamnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4) memenuhi hak setiap warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak; (5) memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Ekonomi kerakyatan sering disebut dengan berbagai istilah lain yang terkait, yaitu perekonomian rakyat ataupun ekonomi rakyat. Ini mengandung makna yang spesifik. Jika ekonomi rakyat menggambarkan tentang pelaku ekonominya, maka perekonomian rakyat lebih menunjuk pada objek atau situasinya, Makna yang lebih luas tertuang didalam ekonomi kerakyatan yang mencerminkan suatu bagian dan sistem ekonomi.
 Ekonomi rakyat adalah kancah kegiatan ekonomi bagi masyarakat kecil, dikarenakan mayoritas merupakan kegiatan keluarga, tidak merupakan usaha formal berbadan hukum, tidak juga secara resmi diakui sebagai sektor ekonomi yang berperan penting dalam perekonomian. Dalam literatur ekonomi pembangunan ekonomi rakyat biasa disebut sebagai sektor informal.  Dengan demikian melalui basis ekonomi kerakyatan yang dilakukan oleh rakyat terkadang ada yang memiliki badan hukum dan lebih banyak yang tidak memiliki badan hukum.

Tuesday, April 5, 2016

Musrenbang !

MUSRENBANG !
Oleh Ricky Nelson Sihite, SE, MSE


Pembangunan dilakukan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. Pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah diharapkan dapat menyentuh kebutuhan seluruh lapisan masyarakat. Dalam penyelenggaraan pembangunan, tahapan pertama yang paling utama dilakukan adalah tahap perencanaan. Perencanaan merupakan suatu hal yang sangat menentukan keberhasilan pembangunan yang dilaksanakan oleh suatu pemerintahan. Perencanaan bertujuan untuk menentukan langkah dan kegiatan yang dilakukan pada waktu yang akan datang. Perencanaan itu penting karena apabila suatu kegiatan diawali dengan perencanaan yang matang maka kegiatan tersebut dapat terlaksana secara terarah, terkendali, terkoordinasi, efisien dan efektif, dapat dievaluasi serta  akan memberikan hasil dan manfaat yang maksimal. Oleh sebab itu dalam perencanaan pembangunan, pemerintah perlu melibatkan partisipasi masyarakat dalam melaksanakan pembangunan. Kesadaran akan keterlibatan dan partisipasi publik menjadi sebuah keharusan dalam konteks penyusunan rancangan pembangunan oleh negara yang kemudian disahkan dengan UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pada Pasal 1 : 3 dimana Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional adalah satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana-rencana pembangunan dalam jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara negara dan masyarakat di tingkat Pusat dan Daerah.
Oleh karenanya peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan, pemerintahan dan kemasyarakatan agar terlaksana dengan baik, lancer dan memberikan hasil yang maksimal.

Musrenbang

Salah satu skema perencanaan di dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional selain politik; teknokratik; atas-bawah/top-down; bawah-atas/bottom-up adalah perencanaan partisipatif. Dengan perencanaan partisipatif yang memberdayakan masyarakat dalam proses pembangunan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan  maka pemerintah Kota/Kabupaten menjadi penyelenggara atas keterlibatan warga dalam menyusun berbagai agenda sesuai dengan kebutuhannya masing-masing, yang disebut dengan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Musrenbang pada hahikatnya adalah forum perencanaan pembangunan formal yang berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat dari bawah dengan usulan program pembangunan dari instansi pemerintah. Untuk masyarakat, Musrenbang bertujuan untuk mencapai kesepakatan tentang program kegiatan prioritas di kelurahan dan kecamatannya yang diharapkan akan menjadi program dan kegiatan prioritas juga di Satuan Kerja Perangkat Daerah yang akan didanai dari APBD maupun dari sumber-sumber dana lainnya. Musrenbang juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan menuju kemandirian dan tersusunnya daftar permasalahan dan cara pemecahannya, karena masyarakat lokal dengan pengetahuan serta pengalamannya menjadi modal yang sangat besar dalam melaksanakan pembangunan, karena masyarakat lokallah yang mengetahui apa permasalahan yang dihadapi serta juga potensi yang dimiliki oleh daerahnya. Tanpa melibatkan masyarakat, pemerintah akan sulit atau bahkan tidak akan dapat mencapai hasil pembangunan secara optimal karena pembangunan hanya akan menghasilkan output-output baru yang kurang berarti bagi masyarakat karena tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.